Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di suatu perusahaan merupakan suatu persyaratan dimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 87 bahwa perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Perusahaan.
Persyaratan tersebut termasuk dalam investasi perusahaan karena merupakan sebuah kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Republik Indonesia.
Diharapkan melalui penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja perusahaan dapat memiliki lingkungan kerja yang aman, sehat, efisien dan produktif. Lebih dari itu penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat membantu Pimpinan Perusahaan untuk dapat melaksanakan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang merupakan tuntutan masyarakat global baik secara nasional maupun secara internasional.
Konsultan Penyusunan & Pembuatan SOP
Saat ini sudah mulai terjadi banyak kecelakaan bekerja di dalam air, selain itu juga membuat citra dunia selam Indonesia buruk di mata internasional hal ini juga merugikan banyak pihak baik tenaga kerja itu sendiri maupun sebagai instansi pemberi kerja. Sebagai instansi yang memiliki bidang pekerjaan dalam air perlu melakukan standarisasi dan peningkatan kapasitas pelaku pekerja selam. Pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan untuk mengantisipasi hal tersebut yang diatur dalam Sistem Managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Sebelum melangkah kepada SMK3 pada proposal ini kami akan mengajukan SOP yang merupakan bagian dari salah satu prosedur penerapan SMK3.
TAHAPAN PELAKSANAAN
– Pengumpulan informasi mengenai penerapan K3 yang sudah berjalan lapangan dengan wawancara atau diskusi dengan manajemen atau petugas lapangan.
-Identifikasi potensi bahaya di lokasi kerja. Tim Konsultan observasi dan mengumpulkan data dari setiap petugas lapangan di site.
– Melakukan penilaian resiko
– Pemetaan SOP
– Penyusunan SOP
– Finalisasi SOP dan formulir
– Penyerahan SOP dan sosialisasi customer.