Bekerja di ketinggian memiliki potensi bahaya yang sangat tinggi karena itu Pemerintah mewajibkan adanya pembinaan dan ijin kerja untuk tenaga kerja pada ketinggian. Dengan dilakukannya pelatihan dan lisensi ini maka diharapkan perusahaan akan dapat meningkatkan kinerja dan keamanan selama bekerja di ketinggian.
TKPK-3
Pembinaan Tenaga Kerja pada ketinggian 3 adalah pelatihan wajib bagi tenaga kerja yang bekerja pada ketinggian
Menyusun perencanaan sistim keselamatan Bekerja Pada Ketinggian;
Melakukan upaya pertolongan dalam keadaan darurat pada ketinggian.
Mengawasi Tenaga Kerja pada ketinggian tingkat 2 (dua) dan/atau tingkat 1 (satu);
Melakukan pemeriksaan Angkur untuk keperluan internal;
Materi Pembinaan
I.KELOMPOK DASAR
1. Kebijakan K3 dan peraturan perundangan yang terkait dengan bekerja di ketinggian
2. Pengenalan SMK3
II. KELOMPOK INTI
1. Merencanakan dan menerapkan sistern
manajemen peralatan akses tali
2. Pemilihan penambat (anchorj yang tepat.
3. Pemilihan metode untuk mengakses tempat
kerja
4. Teknik penyelamatan korban pada tali tingkat
lanjutan
III. KELOMPOK PENUNJANG
1. Membuat dan menerapkan penilaian risiko (risk
assessment) di tempat kerja.
IV. EVALUASI
1. Evaluasi teori
2. Evaluasi praktek