Bedasarkan UU No.1 tahun 1970 dan peraturan pelaksanaanya pada Permen No.4/MEN/87 pasal 2 mewajibkan perusahaan mempnyai Ahli K3 agar pelaksanaan di tempat kerja berjalan optimal serta merujuk pada KEPMENAKER No.239/MEN/2003 tentang pedoman pelaksanaan sertifikasi kompetensi. Pelatihan sertifikasi dirancang untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan menuju produktivitas dan efisiensi untuk meningkatkan daya saing perusahaan, serta merujuk pada peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per.02/Men/1992 tentang cara penunjukan, kewajiban dan wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Ahli K3 umum merupakan seseorang dengan keahlian khusus yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi jalannya UU No.1 Tahun 1970 mengenai Keselamatan Kerja. Ahli K3 Umum bertugas melakukan penyelenggaraan keselamatan kerja berfungsi untuk memberikan jaminan keselamatan kepada para pekerja dengan cara mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, promosi kesehatan, pengendalian bahaya di lokasi kerja, pengobatan, dan rehabilitasi.